Sabtu, 28 November 2015

Banyaknya instrumen pajak, apakah dapat disebut melanggar HAM? Apa solusinya?

Pajak...oh...pajak...
MT-fusion - Dewasa ini semakin banyak saja produk pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah. Mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak perhiasan emas, pajak penghasilan/pph/npwp, pajak kos2an, pajak kendaraan mewah, pajak progresif, ppn dst. #tidak kurang dari 1.336 Perda tentang pajak & retribusi (pungutan) tidak dilaporkan ke Depkeu, yang akhirnya menyebabkan ekonomi biaya tinggi (Kompas, 22/5/2007)

Yang sekarang menjadi pertanyaan, seberapa perlu (konteks)  pajak tsb sebaiknya dikeluarkan/dikenakan? Apa dasar hukum atau landasannya? #apalagi menyangkut uang/barang pribadi milik rakyat sendiri, karena kita bukanlah negara sosialis dan pajak bukanlah hutang

Mengacu kepada refleksi ajaran Islam disebutkan bahwa sbb:
"Tidak halal harta (diambil dari) orang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya." (HR. Ahmad)

"Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu." (QS. Ar-Rahman:8)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, ..." (QS. An-Nisā':29)

Demikian juga dengan ajaran Alkitab sbb:
"Dan ketika Petrus masuk rumah, Yesus mendahului dengan pertanyaan: 'Apakah pendapatmu, Simon? Dari siapakah raja-raja di dunia ini memungut bea dan pajak? Dari rakyatnya atau dari orang asing?' Jawab Petrus: "Dari orang asing!" Maka kata Yesus kepadanya: "Jadi bebaslah rakyatnya." (Matius 17:25-26)

Sooo...??? Artinya, pihak pemerintah selama ini sebenarnya tidak bisa/berhak memungut pajak sedemikian banyaknya (seenaknya) bahkan tidak sama sekali, terkecuali dengan prinsip keadilan (sesuai pasal 5 Pancasila).

Apakah yang dimaksud dengan adil tsb, yaitu sbb:

1. Proporsional, yaitu pajak hanya dipungut dari orang kaya (mampu), dan bukan dari orang miskin (atau tidak mampu/terkena musibah/himpitan ekonomi).
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara." (UUD 1945:34)

2. Jikapun pajak hanya dipungut dari orang kaya, itupun harus dibuat dengan standar minimal/layak, sehingga orang kayapun tidak merasa terzalimi dengan aneka pajak. Orang kaya tetap bisa 'merasakan' kekayaannya masing2 secara layak/proporsional.

3. Pajak bukanlah zakat. Jika orang sudah membayar zakat, maka tidak perlu lagi membayar pajak, terkecuali kas negara sedang kosong atau menghadapi situasi genting, misal memerlukan tambahan biaya saat menghadapi peperangan.

4. Pajak penerimaan negara haruslah menjadi alternatif terakhir, bukan prioritas utama. Alokasi pemasukan negara sejatinya harus berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang ada, yang hasilnya dijual kepada pihak luar/negara lain. #adalah sebuah ironi jika rakyat diharuskan menanggung pembiayaan negara secara absolut!
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." (UUD 1945:33 ayat 3)

5. Sudahkah penerimaan pajak negara diprioritaskan untuk pembangunan yang bersifat urgen/mendesak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata (produktif) terutama bagi kalangan ekonomi lemah?

Nah, jika sampai saat ini pemerintah/negara belum bisa dengan skala prioritas seperti ini, berarti ada yang salah dengan kita, entah pemimpinnya, sistemnya atau bahkan rakyatnya sendiri???

Jadi sekarang, bagaimana kita sebagai rakyat, bisa berperan aktif (bukan konstruktif) & berpartisipasi (bila nilai mafsadat/kerusakannya lebih kecil), beginilah solusinya:
“Dengarlah dan patuhilah (pemimpinmu)! Walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil (paksa) hartamu.” (HR. Muslim kitab Al-Imarah : 1847)

“Seandainya penduduk suatu negeri mau beriman dan beramal shalih, niscaya Kami limpahkan kepada mereka berkah baik dari langit atau dari bumi, ..." (Al-A’raf : 96)

"Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?" (QS. Ar-Raĥman:13)

Semoga mencerahkan...


* Bonus:

TABEL ZAKAT (ukuran dalam kesetaraan)
Jenis Harta
Nishab
Haul
Kadar
Emas85 gr emas1 tahun2,5 %
Perak595 gr perak
Logam mulia selain perak (platina, dll)85 gr emas
Batu permata (intan, berlian, dll)85 gr perak
Kecuali yang dipakai sebagai perhiasaan

Uang simpanan (tabungan, deposito, dll)85 gr perak1 tahun2,5 %
Saham di bidang perdagangan2,5 %
Saham di bidang jasa (hotel, RS, dll) *5 - 10 %
Investasi (gedung, rumah, dll) **2,5 %
Profesi/penghasilan (gaji, honor, dll)520 kg berasTiap terima2,5 %
Hadiah ***20 %
* 5 % dari hasil bersih ** Selain yang dipakai sendiri *** Kecuali yang dipakai perhiasan

Pertanian dan perikanan ****520 kg berasTiap panen5 - 10 %
PertambanganTiap tambang10 %
**** 5 % dari hasil bersih

Industri (semen, susu, pupuk, dll)85 gr emas1 tahun2,5 %
Pariwisata (hotel, travel, dll)
Perdagangan (toko, swalayan, dll)
Jasa (dokter, notaris, konsultan, dll)
Pergudangan, perbengkelan, dll
Peternakan, perkebunan
Dihitung dari harta lancar (kas, persediaan, piutang) dikurangi utang lancar (jatuh tempo)

Zakit Fitrahmemiliki kelebihan makanan untuk keluarga pada hari raya fitri1 tahun2,5 kg beras / setara bila diuangkan

Sumber: BMH

1 komentar:

  1. "Sesungguhnya Kami telah memuliakan keturunan Adam." (QS al-Isra'[17]:70)

    "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

    BalasHapus
XHTML: Anda dapat menggunakan tag-tag ini (untuk menambahkan link dst): a href="",b,strong,del,i,strike

You may also like

Baca juga

You may also like

LinkWithin