Selasa, 17 Februari 2015

Masalah Rekening Gendut, ini salah satu tafsiran solusinya

http://www.zillow.com/blog/files/2013/01/Gift-money.jpg
Etika itu diatas hukum

Sam & sob sekalian,

Menjadi suatu fakta familiar kalo masyarakat saat ini menghendaki aparatur negara/pemerintah dan aparatur penegak hukum ialah orang yang bersih dan bebas KKN (paling sedikit dosanya-lah, versi Buya Maarif).

Tapi belakangan ini ada sebuah fakta terungkapnya rekening 'tak wajar' dari salah satu calon pejabat, yaitu dari sekian M (miliar) menjadi puluhan M dalam waktu yang relatif singkat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jenis hadiah (gratifikasi) seperti ini, beliau bersabda, “Hadiah bagi para pekerja adalah ghulul (korupsi).” (HR. Ahmad). (*)

Terlepas dari benar atau tidaknya prosedur penyelidikan yang telah digunakan, fakta ini (indikasi adanya rekening gendut) tentu membuat masyarakat menjadi gusar dan bahkan antipati.

Nah, bagaimana opsi yang sebaiknya diambil, melantik atau tidak melantik?

Dalam pendekatan syariat misalnya yaitu harus diperhatikan ultimate goalnya, yaitu terciptanya suatu ketentraman (kepercayaan/trust) dan kemashalatan secara umum (tidak menimbulkan fitnah atau persoalan dibelakang hari misalnya).

Hadis mengatakan,

"Janganlah engkau mengimami sesuatu kaum, sedangkan mereka membenci engkau" (HR. Abu Daud, dari Abu Amar ibn Ash)

* benci yang dipandang syara' ialah benci berdasarkan agama.

Pengertiannya yaitu hendaklah imam jamaah memperoleh keridaan orang yang dia imami. Jika ia mengetahui bahwa para makmum tidak ridha kepadanya, maka hendaklah ia menarik diri.

Dewan Perwakilan Rakyat, yang diamanahkan rakyat, juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dong. Apakah hukum positif/legalitas konstitusi itu bersifat statis atau dinamis, jika terjadi suatu gejolak/perkembangan berikutnya (unpredictable anomaly) yang tidak sinkron dengan asas manfaat? Bukane semisal pasal Tap MPRS/konstitusi, selain KUH(A)P ada juga nyang berbicara masalah hukum kepantasan/kepatutan/etika moral?

4408. Dari Junadah bin Abu Umayyah, ia berkata, "Ketika kami bersama Musair bin Arthah dalam sebuah perjalanan laut, lalu kami didatangi oleh pencuri yang dikenal dengan panggilan Misdar. Ia telah telah mencuri seekor unta berleher panjang. Ia (Musair) berkata, 'Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Jangan menghukum potong tangan ketika dalam perjalanan'. " Jika tidak disyariatkan demikian oleh beliau, tentu aku sudah memotong tangan pencuri tersebut." (HR. Abu Daud)

Calon pejabat terpilih bahkan mengatakan jabatan adalah amanah dan siap diambil kembali. Karena itu rasanya proses tabayyun perlu dilakukan deh, baik oleh Komisi Anti Riswah ataupun pihak terkait mengenai parameter rekening tidak wajar ini.

"...maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu". (QS. Hujurat:6)

"Perlahan-lahan itu dari Alllah, dan tergesa-gesa itu dari setan" (HR. Baihaqi)

* Bonus:

Lisa Drakeman's Management Lessons

- Don't try to master every detail. Learn to delegate.
- Don't be afraid to look stupid by asking basic questions.
- Study other companies you admire for tips on how do structure your business.
- Get employees to speak their minds by directly asking for their opinions.
- Starting in a small company as you learn many different business disciplines quickly.
- Find a good mentor to emulate to do as well as or better.

1 komentar:

  1. news terkait:

    Komisi Yudisial menganggap pra peradilan "tidak sah":

    http://nrmnews.com/2015/02/17/komisi-yudisial-dukung-kpk-lanjutkan-penyelidikan-budi-gunawan/

    "Sidang pra-peradilan hanya menyidangkan lima hal, yaitu sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penangkapan, pemberian tuntutan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan rehabilitasi. “…Tetapi ini sampai subtansi yang dinilai. Ini perlu dikoreksi oleh MA…”, tegasnya."

    Sementara KPK tidak pernah menahan/menagkap BG, hanya menetapkan menjadi tersangka. Padahal poin "penetapan tersangka" bukan termasuk bahan/esensi pra-peradilan.

    http://koran.tempo.co/konten/2015/02/18/365529/Komisi-Yudisial-Usut-Hakim-Sarpin

    http://www.tribunnews.com/nasional/2015/02/19/pshk-tak-sekedar-batalkan-bg-jokowi-harus-hentikan-kriminalisasi-kpk

    BalasHapus
XHTML: Anda dapat menggunakan tag-tag ini (untuk menambahkan link dst): a href="",b,strong,del,i,strike

You may also like

Baca juga

You may also like

LinkWithin