[ Tanggapan ] Jika semua Bidah sesat, Adakah yang Selamat?

Dear kawan, #sekilas pendapat dari orang awam

Jika mengacu tinjauan ke beberapa hadis, bisa jadi hampir semua dari kita tidak selamat. Namun masih banyak cara agar kita dapat diampuni dari dosa-dosa yang kita perbuat. Nah di bagian awal ini, penulis ingin memfokuskan untuk merespon tulisan berjudul "JIKA TAK ADA PEMBAGIAN BID’AH (SEMUA SESAT), ADAKAH WAHABI – SALAFY MENJAMIN TIDAK PERNAH BERBUAT BID’AH ??"  (kalau sudah terhapus, silahkan klik disini) dalam bentuk poin per poin sbb:

1. Poin 1

Lihat konteksnya dulu. Kalau niat mencuci karena untuk membersihkannya dari kotoran selain darah yang melekat (misal ada bagian yang busuk, takut ada ulatnya dst karena jaman yang serba polusi & serba tidak jujur sekarang ini) tentu tak mengapa asal tidak berlebihan menggunakan air dan gak pake lama nyucinya. Hujah yang penulis pakai adalah: Menolak bahaya lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan & Bahaya itu menurut syara' harus dilenyapkan. Allahu'alam

Lagipula ada yang menganggap bahwa Ibnu Taimiyah sendiri adalah pelaku bidah. Tapi antum sendiri mengutip pendapatnya. Jadi yang betul itu sebenarnya bagaimana?

2. Poin 2

Makan dengan tangan adalah sunah nabi. Tetapi jika menggunakan sendok karena alasan kepraktisan, bukan karena perasaan jijik, dan tidak terus-menerus memakai sendok, tentu tak mengapa meski kita kehilangan pahala sunahnya. Hujah yang penulis pakai adalah: Innamal a’maalu bin niyyaat (HR Bukhari) Artinya: Setiap amal sesuai dengan niatnya & Dihapuskan dari umatku keliru, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya. Allahu'alam

3. Poin 3

Dalam pemahaman penulis, celana panjang yang disyubhatkan (atau masih perkara khilafiyah, karena tidak ada dalil yang jelas melarangnya) adalah misalnya yang ketat, yang dipenuhi pernak-pernik atau renda-renda, yang ujung bawahnya melebar/membesar dibanding atasnya yang sempit atau model pantolan. Jika diluar kriteria diatas tentu tidak mengapa. Dasarnya karena kriteria hadis diatas sebatas hasan dan juga dalil: Ad diinu yusrun (HR Bukhari) Artinya: Agama itu mudah. Allahu'alam

Coba lihat pendapat yang lebih  moderat di  Memakai Celana Pantalon Masih Diragukan Kesalafiannya

4. Poin 4

Poin nomer 4 ini penulis belum pernah tahu dalilnya. Namun anggap ada hadis semacam ini dan ternyata masuk derajat minimal hasan, rasanya cukup baik untuk diamalkan. Tetapi ada fakta sejarah bahwa Rasulullah pernah bertamu atau kedatangan putrinya Fatimah dan beliau langsung memeluknya. Bagaimana pandangan syarinya?

5. Poin 5

Cukup jelas hukumnya. Hanya persoalan siapa yang mengeksekusi seharusnyalah oleh pemerintah Islam dan yang menjalankan hukum Islam secara penuh di negara atau wilayahnya.

6. Poin 6

Bisa dipahami. Silahkan akses tulisan tentang ini di 13 Kesilapan dalam menyambut bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri

7. Poin 7

Lihat-lihat dulu konteksnya. Tapi yang lebih afdol & lebih aman adalah mengajarkan bahasa ibu, bahasa Arab dan bahasa inggris sekaligus, untuk menghindari "kultus" terhadap bahasa inggris. Lagian aneh juga kalau muslim tsb adalah orang Inggris sendiri, masa tidak boleh belajar bahasa asalnya sendiri?

8. Poin 8

Nonton TV itu sama dengan main game. Kalau sesekali menonton/ngegame dengan niat untuk hiburan di sela rutinitas, gak pake lama2 dan disertai mengerjakan aktifitas lain tentu tidak masalah. Yang masalah adalah jika sampai melihat/terlihat batas aurat pemainnya, yaitu lutut ke atas. Allahu 'alam

9. Poin 9

Cukup jelas uraiannya. Tapi penekanannya adalah jangan menjadikan mereka sahabat.

10. Poin 10

Sirine, puja-puji, bisa jadi perkara bidah dalam hubungannya dengan  shalat. Sementara alarm untuk diri sendiri adalah perkara mubah jika kondisinya darurat, misal terlalu kepayahan sehingga terlelap tidur.

11. Poin 11

Penulis tidak memahami masalahnya. Untuk sementara ini tidak penulis tanggapi.

12. Poin 12

Kalau kotak amal itu diedarkan atau disodorkan, ini bisa termasuk perkara bidah (dan jelas mengganggu kekhusyukan jamaah terhadap ceramah--ada dalilnya). Tapi kalau diletakkan di suatu tempat (yang tidak dikhususkan) untuk memudahkan jamaah yang ingin beramal dalam rangka memuliakan masjid, untuk alasan semata-mata kepraktisan, menurut pandangan penulis adalah tidak mengapa. Allahu'alam

13. Poin 13

Jika semua orang kafir memakai jam di tangan kiri, maka umat Islam boleh/sunah memakai jam di tangan kanan. Tapi jika ada orang kafir yang memakai jam di tangan kanan, maka tidak mengapa muslim memakai jam di tangan kiri. Yang di maksud perkara/hukum sunah dalam ajaran Islam adalah jika mengikutinya mendapat pahala, tetapi jika tidak mengikuti tidak akan mendapat dosa.

14. Poin 14

Sekali lagi, karena alasan kepraktisan, boleh saja syiar atau belajar memakai alat elektronik. Hanya memang harus memenuhi beberapa syarat. Soal gambar misalnya tidak melukiskan detail wajah dst.

Penulis sendiri berpendapat bahwa menggambar/melukis mahkluk bernyawa (manusia/hewan/demit) adalah makruh hukumnya, selama tidak dimaksudkan untuk dikultuskan atau disembah. Hal ini juga berdasar pada hadis bahwa rasul pernah juga memakai jubah bergambar/bercorak, tetapi beliau akhirnya melepasnya karena merasa terganggu darinya. Allahu 'alam

15. Poin 15

Penulis tidak/belum mengetahui dalil tentang dilarangnya wanita pergi ke laut. Jadi belum bisa menanggapi.

16. Poin 16

Tanggapannya idem dengan poin 14. Boleh saja tapi dengan beberapa syarat. Tentang dalil adanya gambar di rumah bukanlah termasuk perkara bidah, akan tetapi menyangkut nilai kebarokahan tempat/rumah. Allahu 'alam

17. Poin 17

Foto bukanlah gambar (atau digambar), akan tetapi wujud asli/natural yang ditangkap. Tentu makna &  hakekatnya berbeda. Tidak ada dosa, hanya nilai barokahnya mungkin masih dipertanyakan. Allahu 'alam

Sementara yang disebut fatwa itu adalah pendapat pribadi. Jadi bisa saja tidak diikuti (tidak mengikat), kecuali telah ditetapkan sbg hukum. Karena itu fatwa kadang masih khilafiyah pengertian/penerapannya, tergantung  bagaimana asal/hasil hukum atau dasar analogi/persepsinya diambil.

18. Poin 18

Batasan tidak mampu mungkin harus diperjelas. Apakah adanya rasa takut atau kekhawatiran adalah termasuk rukshah/keringanan? Misal takut terbanting di udara, takut mengganggu orang yang duduk disekitarnya atau takut menghalangi jalan orang yang akan lalu lalang di dalam pesawat.

19. Poin 19

Penekanannya adalah bukan untuk mempercantik diri terutama pada non muhrimnya.

Allahu 'alam bishawab,

Mohon koreksi dan sarannya ...


Tautan yang berhubungan:  Niat Baik Semata Tidaklah Cukup


^ Kembali ke artikel utama

Tidak ada komentar:

XHTML: Anda dapat menggunakan tag-tag ini (untuk menambahkan link dst): a href="",b,strong,del,i,strike

Posting Komentar

You may also like

Baca juga

You may also like

LinkWithin