JIKA TAK ADA PEMBAGIAN BID’AH (SEMUA SESAT), ADAKAH WAHABI – SALAFY MENJAMIN TIDAK PERNAH BERBUAT BID’AH ??

Suatu golongan Islam secara membabi buta menuduh saudara Islamnya dengan kata – kata bid’ah, syirik, khurofat, tasabbuh dan bahkan kafir, naudzubillah. Tanpa proses tabayun dahulu, bahkan mereka mengklaim golongan yang paling murni dan terbebas dari segala amal bid’ah, golongan puritan (paling suci) dan sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad saw, sahabat, tabi’-tabi’in dan golongan salaf. dengan lancarnya dan entengnya berkata bid’ah tanpa melihat diri mereka sendiri. Para Imam Mujtahid & Imam Muhaditsin serta Ahli fiqh, ahli ilmu dan dari ulama salaf dahulu telah mengklasifikasikan adanya bid’ah yang terbagi, salah satunya bid’ah hasanah/ mahmudah.
Akan tetapi muncul ulama belakangan yang menurut logika mereka hanya ada satu bid’ah yaitu bid’ah yang sesat, akan tetapi karena banyaknya persoalan mereka akhirnya membagi bid’ah tetapi tidak mengikuti metode & pemikiran ulama salaf, ulama Imam mujtahid, Imam Muhaditsin serta ahli fiqh & ilmu, mereka mengikuti ulama mutakhirin dari kalangan non mazhab yang membagi bid’ah menjadi bid’ah akhirat & dunia, darimana mereka dapatkan logika ini?, sudikah mereka membagi hidup ini menjadi bid’ah tentang ibadah & bid’ah dunia yang tidak ada sangkut pautnya dengan ibadah??, padahal Allah ciptakan kita semata – mata untuk ibadah.
Berikut ini adalah fatwa – fatwa Syeikh/ ulama mereka tentang bid’ahnya yang mungkin dilakukan oleh mereka juga :
1. Bid’ahnya mencuci daging sembelihan
Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu Fatawa 21/522 sebagaimana di bawah ini..
إن غسل اللحم بدعة، فما زال الصحابة رضوان الله عليهم على عهد النبي صلى الله عليه وسلم يأخذون اللحم فيطبخونه ويأكلونه بغير غسل، وكانوا يرون الدم في القدر خطوطاً .
“Mencuci daging sembelihan adalah BID’AH(SESAT). Para sahabat di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengambil daging lantas memasak dan memakannya tanpa mencucinya terlebih dahulu, dalam keadaan mereka melihat darah dalam bejana membentuk garis-garis. Sebab, Allah hanya mengharamkan kepada mereka darah yang mengalir dan yang tumpah, adapun yang tersisa pada urat-urat tidak diharamkan.”
2. Bid’ah & termasuk tasyabbuh bil Kuffar makan dengan sendok
Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam kitabnya yang mengulas tentang makan pakai sendok berjudul AS-Showaiq fi tahrimil mala’iq, dikatakan Haram makan dengan menggunakan sendok.
Begitu pula Syaikh Hamud al Tuwaijiri dalam kitabnya al Idhah wa al Tabyin hal 184 mengatakan:
حكم الأكل بالملاعق قال الشيخ حمود التويجري – رحمه الله – في كتابه ( الإيضاح والتبيين ) ص 184 ( من التشبه بأعداء الله تعالى استقذار الأكل بالأيدي واعتياد الملاعق ونحوها من غير ضرر بالأيدي)
“Termasuk tasyabbuh dengan para musuh Allah (baca:orang-orang kafir) adalah merasa jijik jika makan dengan tangan dan membiasakan diri makan dengan sendok atau semisalnya padahal tangan tidak bermasalah”.

3. Tasyabbuh & bid’ah Memakai celana panjang
Syaikh Wahabi – Allaamah Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidhohulloh.
Ketika beliau di tanya oleh seseorang tentang hukum memakai celana panjang (pantolun)
Beliau menjawab:
“Ya, celana (pantolun) yang menyerupai celana panjang dari orang-orang kafir adalah Haram ((Barangsiapa meniru suatu kaum ia adalah dari mereka)) [Abu Dawud (431), Ahmad (50/2), (92/2), Ibnu Abi Shaybah (313/5) Syaikh Yahya, semoga Allah melindunginya disebutkan tentang hadits ini bahwa adalah: ‘Hasan dalam bukunya “Al-Mabaadi’u Al-Mufeedah” titik 89]
4. Tidak boleh anak perempuan duduk bersama ayahnya tanpa ada ibunya
SYEIKH AL ‘ARIFI mengatakan:
” TIDAK BOLEH SEORANG ANAK PEREMPUAN DUDUK BERSAMA DNGAN AYAHNYA TANPA DISERTAI IBUNYA
5.  Tidak boleh adanya ikhtilat
Syaikh Abdul Rahmah Al-Barrak salah seorang ulama Saudi senior dalam pesannya yang disampaikan lewat situsnya, dengan tegas menyatakan bahwa:
“HALAL DAN BOLEH DI BUNUH BAGI ORANG – ORANG YANG MENGIZINKAN PERCAMPURAN/IKHTILAT ANTARA LAKI LAKI DAN PEREMPUAN DI LAPANGAN PENDIDIKAN MAUPUN PEKERJAAN, dan ia menyebut ORANG YANG MEMBOLEHKAN HAL INI ADALAH KAFIR DAN TELAH MURTAD DARI ISLAM ”
6. Pulang kampung ketika menjelang idul Fitri bid’ah
SYEKH ALBANY pernah berfatwa dengan mengatakan kegiatan anjang sana (kunjungan silaturahmi ke rumah tetangga, saudara, kawan lama, sahabat)pada hari raya itu adalah haram dan bid’ah.
7. Mempelajari Bahasa Inggris sejak Kecil bid’ah
Syaikh al-Utsaimin berfatwa sebagai berikut :
: الذي اراه ان الذي يعلم صبيّه اللغة الانجليزية منذ الصغر سوف يحاسب عليه يوم القيامة لأنه يؤدي الى محبة الطفل لهذه اللغة , ثم محبة من ينطق بها من الناس … هذا من أدخل أولاده منذ الصغر لتعلم اللغة الانجليزية أو غيرها من اللغات
” Menurut pendapatku, orang yang mengajarkan anaknya bahasa inggris sejak kecilnya , maka akan dihisap di hari kiamat kelak, karena hal itu bisa menyebabkan anak kecil itu mencintai bahasa inggris, kemudian mencintai orang yang mengucapkan bahasa inggris. Inilah hukum orang yang memasukkan anak-anaknya sejak kecil untuk belajar bahasa Ingris atau bahasa lainnya ”
Lihat : Syarh Zaad Al-Mustanqi’, Kaset bab Nikah al-Utsaimin di dalam sesion tanya jawab.
Atau bisa dilihat di youtube ini saat al-Utsaimin berceramah :
http://www.youtube.com/watch?v=2DFN1Hxf_rk
8. Menonton bola jangan dilakukan
Hukum Menonton Sepak Bola Di Televisi?, Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rohimahulloh
Pertanyaan:
Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?
Beliau menjawab:
Saya memandang bahwa menyaksikan permainan-permainan yang ditayangkan di televisi atau yang lainnya dari berbagai tayangan adalah menyia-nyiakan waktu.
9. Tidak boleh bersahabat & berteman dengan Non Muslim
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu mengatakan:
Orang kafir bukan sebagai saudara orang muslim.mengenai hal itu ,Allah ta’ala berfirman:
• Innamal mu’minuuna ikhwatun ; Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara”[Surat Al Hujuurat:10]
Rasululah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: “Orang muslim itu saudara orang muslim lainnya.” Dengan demikian ,orang kafir baik Yahudi,Nasharni,penyembah berhala,Majusi,Komunis,maupun yang lainnya adalah bukan saudara orang muslim,dan tidak boleh dijadikan sebagai shahabat atau teman.Tetapi jika suatu ketika dia makan bersama kalian dengan tanpa menjadikannya sebagai shahabat atau teman,atau kebetulan makan bersama-sama ,atau bertemu di suatu resepsi pernikahan,maka yang demikian itu tidak mengapa.” [fataawa Nuurun lad Darbi (1/397)
10. Membangunkan diri untuk sholat dengan alarm adalah bid’ah sesat
Dalam web salafy http://kebenaranhanya1.wordpress.com/2010/04/07/bid%E2%80%99ah-menabuh-beduk-dan-puji-pujian-sebelum-shalat/ diterangkan :
Begitu jauhnya kaum muslimin dari syariat Islam, sehingga suara adzan tidak bisa mereka dengar. Kokok ayam di samping rumah pun tidak bisa menggugah mereka untuk segera bangkit menegakkan shalat. Akhirnya mereka membunyikan sirine/alarm yang diharapkan bisa terdengar dan bisa membangunkan orang di segenap penjuru kampung. Ketahuilah, sirine termasuk bid’ah dalam agama.
Adapun ayam jago, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian mencerca ayam jantan sebab sesungguhnya ia mengajak shalat.” (HR. Ahmad, 20690 dari Zaid bin Khalid Al Juhani)
Oleh sebab itu daripada menggunakan sirine/alarm lebih baik memelihara ayam jago yang banyak sehingga seorang lebih mudah terbangun dengan suaranya yang bersahutan.
11.  Larangan sholat dibelakang Imam Mekah Adil Kalbani
Soleh Fauzan Al-Fauzan ditanya mengenai Imam Mekah bernama Syeikh Adil Al-Kalbaniy yang dilantik secara rasmi sebagai imam di Masjid Al-Haram Mekah maka tokoh Wahhabi tersebut menyatakan HARAM/TIDAK HARUS/TIDAK SAH solat di belakang Imam Mekah.
Yang dakwa tidak boleh solat belakang Imam Mekah itu juga Tokoh Wahhabi sendiri.
Soleh Al Fauzan yg merupakan seorg Ahli Majlis Tertinggi Ulama Saudi mengFATWAkan bhw HARAM solat sebagai makmun di belakang Imam Mekah Syeikh ‘Adil Al Kalbaniy. Rujuk surat khabar Ar Roi Al Kuwaitiah tanggal 16 Julai 2010 Jumaat Bil 11337.
Dengar sendiri fatwa tersebut disini:
http://www.youtube.com/watch?v=ljvj78Zo57Y
12. Tak boleh ada kotak amal di masjid
eseorang bertanya kepada Syaikh Salafi -Wahabi bernama al-‘Allaamah Rabi’ bin Hadi al-Madkhali, …..
PERCAKAPAN MEREKA:
Penanya: Apa hukum menempatkan kotak amal/sumbangan di masjid untuk mengumpulan dana?
Syaikh Rabi’: Siapa yang menempatkannya di masjid? Apa maksud (di belakang) menempatkan kotak ini (di masjid)? (beberapa kata tidak jelas)
Penanya menjawab: Pengurus…
Syaikh Rabi’: Pengurus apa?
Penanya menjawab: Pengurus masjid…
Syaikh Rabi’: Apakah mereka selalu menempatkan kotak amal di masjid, atau pada Jum’at atau kapan?
Penanya menjawab: Selalu di masjid…
Syaikh Rabi’: Selalu?!
Saya melihat ini adalah satu metode/jalan/thariqah dari metode Hizbiyin, ini bukan dari metode Ahlu Sunnah.
Mengemis/meminta-minta adalah haram! Dan tidak diperbolehkan kecuali (jika ada) dalam keadaan memaksa/darurat -barakallahu fika-!
Mengemis asal hukumnya adalah haram!
“Jika seseorang mengemis/meminta-minta pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.”(HR. Bukhari: 1474 dan Muslim: 1040) Mengerti?!
Ini adalah metode Hizbiyin -barakallahu fika-, siapa yang ingin… (kata tidak jelas) dan berdoa maka (biarkan dia melakukannya) dengan segala cara, tetapi untuk mengemis maka tidak boleh! Hayyakumullah!
13. Larangan memakai jam tangan di kiri
Dalam kitab Majmuâ’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, karya seikh albani
(fatwa ttg memakai jam tangan)
memakai jam tangan harus disebelah kanan krena org kafir memakai jam tangan disebelah kiri jadi dianggap tasyabuh….
juga dikarenakan rasul menyuruh mendahulukan yg kanan dari yg kiri
14. Tak boleh menggunakan sarana belajar & dakwah dengan barang elektronik (bid’ah)
Seseorang bertanya pada syaikh Shaleh al-Fauzan :
ما حكم استخدام الوسائل التعليمية من فيديو وسينما وغيرهما في تدريس المواد الشرعية كالفقه والتفسير وغيرها من المواد الشرعية؟ وهل في ذلك محذور شرعي؟ أفتونا مأجورين
Bagaimana hokum menggunakan sarana belajar dan pengajaran seperti memakai video, layar film atau lainnya di dalam pengajaran materi syare’at sepeti fiqih, tafsir dan lainnya ? Apakah hal tersebut terlarang dalam syare’at ? Berikanlah kami suatu faedah jawaban, semoga anda diberi pahala.
Syaikh Shaleh al-Fauzan menjawab :
الذي أراه أن ذلك لا يجوز؛ لأنه لابدّ أن يكون مصحوبًا بالتصوير، والتصوير حرام، وليس هناك ضرورة تدعو إليه.
Menurut pendapatku hal itu tidak boleh, karena mau tidak mau itu disertai dengan gambar, sedangkan gambar itu haram dan lagipula tidk ada suatu hal yang mendesak dalam hal itu. (Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan : 513)
15. Wanita tak boleh ke laut
DR ALI AR ROBI’I (ulama salafy)
“Termasuk dari dosa-dosa besar, perempuan turun ke laut. Sekalipun berhijab. Karena laut itu laki-laki.
Bila air laut masuk ke ‘anu’nya maka dia berzina dan jatuh hadd kepadanya”
16. Tidak boleh lihat TV meskipun hanya berita
Soal :
Apa hukumnya kita melihat televisi cuma sekedar melihat berita saja ?
Jawab Syaikh Muqbil :
Tidak boleh dikarenakan ada gambarnya, dan dikarenakan pula terjadi di dalamnya dari perbuatan kejahatan dan perbuatan fasik (seperti zina dan pornografi), dan didalamnya mengajari orang untuk mencuri (banyak tayangan televisi yang menampilkan cara bermaksiat kepada Allah, pacaran, zina, peragaan TKP, dst, red), dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صور
“Malaikat tidak akan memasuki suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (yang bernyawa)”.
17. Tidak boleh mengirim foto (mahluk bergambar)
PERTANYAAN 1
Saya ingin mengirimkan foto saya kepada istri, keluarga, dan
teman-teman saya, karena sekarang saya berada di luar negeri. Apakah hal ini dibolehkan?
JAWABAN (oleh komite ulama Lajnah dalam Fatawa al- Lajnah) Nabi Muhammad di dalam hadisnya yang sahih telah melarang membuat
gambar setiap makhluk yang bernyawa, baik manusia atau pun hewan. Oleh karena itu Anda tidak boleh mengirimkan foto diri Anda kepada istri
Anda atau siapa pun.
18. Tidak sah sholat di Pesawat dengan duduk
Pertanyaan ke-60:
Apa hukum orang yang shalat sambil duduk di kursi pesawat terbang padahal dia mengetahui wajibnya shalat sambil berdiri manakala masih mampu berdiri?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin:
Tidak sah shalat orang tersebut . Dia wajib mengulangi shalat tersebut, istighfar dan bertaubat kepada Allah karena telah menyelisihi perintah Nabi kepada Imran bin Hushain, “Kerjakan shalat sambil berdiri. Jika tidak mampu, kerjakan shalat sambil duduk. Jika tidak mampu kerjakan shalat sambil berbaring” [HR Bukhari] [I’lam al Musafirin karya Ibnu Utsaimin hal 48]
19. Wanita tidak boleh menggunakan bra
PERTANYAAN 2
Apakah hukumnya jika seorang perempuan mengenakan beha (kutang atau bra) ?
JAWABAN (oleh Abdullah bin Jibrin dalam Fatawa al- Lajnah) Banyak perempuan yang memakai beha untuk mengangkat payudara mereka supaya mereka terlihat menarik dan lebih muda seperti seorang gadis.
Memakai beha untuk tujuan ini hukumnya haram. Jika beha dipakai untuk mencegah rusaknya payudara maka ini dibolehkan, tetapi hanya sesuai
kebutuhan saja.
Dan masih banyak fatwa – fatwa yang lain, anda bisa melihatnya disini http://www.facebook.com/photo.php?fbid=377435995656712&set=a.329443760455936.76085.100001709446335&type=3&permPage=1
Maka mulai dari sekarang janganlah menuduh bid’ah secara sembarangan, stop menyakiti hati seorang muslim, karena Rasulullah amat menjaga perasaan umat muslim.

Tidak ada komentar:

XHTML: Anda dapat menggunakan tag-tag ini (untuk menambahkan link dst): a href="",b,strong,del,i,strike

Posting Komentar

You may also like

Baca juga

You may also like

LinkWithin