Hanyalah sebuah ilusi ...? |
"Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah atau petunjuk, maka baginya akan mendapat pahala seperti pahala orang yang mengikutinya,...(dan sebaliknya, red)." (HR. Muslim)
Menyikapi artikel 22 Dalil bahwa Rokok tidak Haram (kalau sudah terhapus, silahkan akses disini), maka penulis akan menampilkan review tulisannya poin per poin sbb:
Admin di sana menulis: "Islam adalah agama yang bersih dari segala kotoran zahir maupun batin..., di dalam syari'at Islam yang benar, mudah dan suci,... Rasulullah saw. bersabda : "Yang halal sudah nyata dan yang harampun telah nyata".
1. Betul, syariat Islam/Al Quran & Hadis memang benar dan sebagiannya mudah dipahami, bahkan oleh orang awam. Tetapi sebaliknya, apakah rokok itu sesuatu yang suci dan bahkan mensucikan? Bukankah rokok mengotori udara, paru-paru orang yang menghisapnya ataupun orang yang disebelahnya, termasuk pakaiannya dan menjadi sampah tanah oleh karena puntungnya? Jadi apa hubungannya rokok dengan ajaran Islam yang bersih dan suci?
Juga, hadis yang ditampilkan admin ternyata masih ada terusannya sbb: "Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. "
2. Poin 1 & 2 sudah dijelaskan oleh Hadis diatas dan redaksi Al Quran sendiri sbb:
('Āli `Imrān):7 - Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat- ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami". Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.
So dimana sih posisi perkara rokok dalam Quran? Dia masuk dalam perkara sekunder/bukan pokok, yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, yaitu merupakan perkara yang samar/syubhat. Dalam riwayat hadis diatas telah disebutkan, bahwa siapa yang terhindar/menjauhi perkara syubhat maka dia akan selamat (lebih utama).
Baca juga: "Benarkah Tidak Ada Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal?"
3. Poin 3:
Sesuatu yang haram menurut syariat Islam, PASTI memudharatkan. Hanya saja penerapannya tidak mutlak. Babi haram dimakan, tetapi jika darurat akan menjadi halal untuk sementara waktu, selama belum ada solusi alternatif.
4. Poin 4:
Halal dan haram telah dijelaskan dalam Quran/Hadis, bukan menurut akal manusia. Tetapi harap dingat, ada juga perkara syubhat. Sesuatu akan disebut syubhat atau mendekati haram jika memenuhi kriteria/kadar ataupun konteks tertentu, baik menurut ukuran akal wajar, secara kasat mata dan secara syariat/ahklak. Tetapi pendekatan syariat harus didahulukan daripada pendekatan akal semata.
5. Poin 5
Semua yang di sebut/bersifat sebagai daging (binatang) yang baik (thoyib) di laut adalah PASTI halal hukumnya (lih. QS. 16:14). Sesuatu yang disebut thoyib adalah dalam artian luas (keseluruhan) yang mencakup sifat dari sesuatu, rupa sesuatu, kandungan sesuatu dst. Sementara dari sisi kenajisan/kesucian, semua yang disebut bangkai ikan adalah halal & suci.
6. Respon poin 6 = poin 4
7. Poin 7
Khabaits itu artinya sesuatu yang buruk/jelek (lih. QS. 7:157). Dari segi kandungan, rokok berisi berbagai racun/korosif apalagi ia menyisakan 'arang' bahkan asap karena terbakar sampai habis. Efeknya bisa ke bibir, gigi, mulut, tenggorokan, hidung, paru-paru, peredaran darah dst, bahkan seandainya ia rokok dengan kandungan herbal sekalipun. Belum lagi puntungnya yang jika terbuang masih menyala bisa menyebabkan kebakaran. Sementara dari sisi penampilan, rokok tampak tidak elok dilihat (khabaits/jelek). Yang namanya makanan itu dikunyah didalam mulut & bukan sebagian menjulur keluar lidah, bahkan ada api diujungnya dan asap dihidungnya, seperti seekor naga....wkwkwk (aktifitas merokok juga lebih dekat atau bersaudara dengan menghisap ganja). Bagaimana dengan bawang? Bawang kandungannya tidak seekstrim rokok. Karena itu hukumnya cukup makruh. Apalagi bawang sebenarnya lebih cocok jika bukan dimakan langsung, tetapi dicampur sebagai bumbu & penyedap makanan, sehingga berkurang/tersamar baunya/rasanya.
8. Poin 8
Saya tidak mengerti dengan istilah di poin 8 (maklum orang awam). Seharusnya admin/penulis yang bersangkutan menjelaskan artinya. Anda menulis sesuatu, tetapi tidak dimengerti audiens. Bisa menjadi FITNAH. Yang jelas asap rokok mengganggu pernafasan orang yang tidak merokok disekitarnya.
"Seorang muslim yaitu bila orang muslim lainnya merasa aman dari kejahatan lidah/lisan/(mulutnya yang merokok) dan perbuatannya/tangannya/(tangannya yang memegang puntung rokok)." (HR. Muttafaq Alayh)
9. Poin 9
Saya tidak hapal hadis yang dimaksud & tidak tahu arti dari lafal arab yang ditulis admin. Karena itu poin 9 dari anda, saya anggap perkara nonsense (pointless), karena tidak bermakna sama sekali bagi kebanyakan orang awam (alias HOAX). Secara umum, sesuatu yang disebut haram dalam pengertian syara, adalah tetap HARAM meski kemasannya/zatnya berubah bentuk. Babi adalah tetap haram meski anda membakarnya 1000 °C dan berhasil menghilangkan semua cacingnya. Rokok dalam banyak penelitian ilmiah terbukti dinyatakan sebagai zat yang berbahaya (khabaits).
10. Poin 10
Bedakan pengertian boros menurut istilah agama/syara, dan menurut akal/pengetahuan umum manusia. Orang yang membeli 10 mobil dan setiap 10 hari berganti mobilnya dapat disebut pemboros oleh Quran, meskipun dia mampu dan bermaksud seperti itu. Jangankan mobil, menggunakan air untuk berwudhu tidak seperti yang diajarkan oleh rasulullah saja dapat disebut pemboros/berlebihan/melampaui batas, meski itu airnya sendiri.
"Adakah orang yang mengorbankan sebagian hartanya di jalan Allah (fisabilillah) sama dengan orang yang mengorbankan hartanya untuk membeli rokok (yang puntungnya tidak bisa dimakan itu?)"
11. Poin 11
Sesuatu yang disebut makanan adalah benda yang bersifat kasat mata & mengenyangkan, diserap oleh usus, diolah oleh lambung, dan menghasilkan energi. Minuman, meski sedikit, adalah benda yang bersifat kasat mata, menghilangkan dahaga, membantu proses pencernaan dan sebagai alat transportasi zat2 tubuh. Makanan/minuman juga dapat terurai dan disebut mengalami proses pembusukan. Makanan/minuman dan sisanya, secara sunatullah juga dibutuhkan oleh mahkluk hidup lainnya seperti hewan dan tumbuhan. Tetapi saya belum pernah melihat ataupun mengetahui, baik hewan maupun tanaman yang mengurai puntung rokok ataupun menghisap asapnya.
Islam sendiri selain melarang memakan makanan/minuman dalam keadaan panas (sementara rokok dihisap dalam keadaan terbakar), juga melarang agar tidak membuang makanan secara sia-sia. Bahkan makanan/minuman yang terjatuh, wajib atau sunah kita ambil kembali dengan menyisihkan noda kotorannya terlebih dahulu. Jika rokok itu termasuk jenis makanan, tentu puntung rokok tsb wajib/sunah dihisap sampai habis, dan bukannya dibuang puntungnya jika tersisa 10 cm. #mubazir, teman siapa?
12. Poin 12
Kalau berbicara realita, seharusnya admin disana juga mengungkap fakta penelitian tentang bahaya dan akibat rokok. Tapi koq gak ditampilin? Aneh...
So realita seharusnya bukan menjadi subyek pemikiran, tetapi menjadikannya obyek pemikiran. Artinya bukan realitas/masyarakat yang menghukumi, tetapi ajaran agamalah yang menjadi sumber hukum. Allah adalah Zat Yang Maha Baik dan hanya menerima dan menjadikan yang baik-baik. Allah tidak menurunkan penyakit tanpa disertai obat (penangkalnya). Seharusnya pemerintah ataupun masyarakat Lombok menanam tembakau bukan untuk bahan baku rokok, tetapi sebagai bahan baku obat misalnya. Allah berfirman: "(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka."
13. Poin 13
Terdapat banyak cara untuk mengurangi dan mencegah masyarakat merokok. Terdapat banyak cara pula agar tembakau dijadikan sebagai bahan obat2an.
14. Poin 14
Rokok menimbulkan ilusi karena adanya zat penenang didalamnya. Orang merokok bisa akan merasakan kenyang (bahkan mungkin merasa tidak perlu makan. So ini bisa mempengaruhi kesehatan & keseimbangan tubuhnya secara alami). Sementara efek kenyang seharusnya menimbulkan efek kantuk hingga efek lain seperti buang air besar ataupun kecil. Artinya ada yang dibakar untuk menghasilkan energi. Sisa pembakaran dan pengolahan akan dikeluarkan umumnya melalui alat kelamin dan anus/dubur (saluran pembuangan) secara alamiah. Akan tetapi sisa 'makanan' rokok justru dikeluarkan melalui mulut dan hidung. Hal ini seperti bertentangan dengan sifat natural (sunatullah) dari zat yang disebut dengan makanan/minuman. So inilah hasil ilusi penulis artikel yang doyan sama rokok wkwkwkwk....
15. Poin 15
Tabiat rokok justru cukup relevan dengan ayat "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" karena ayat ini juga berlaku umum atau memiliki makna implisit/kedalam dan eksplisit/keluar (multi tafsir). Sifat api dan asap adalah kias dari kerusakan, kehancuran dan kebakaran. Bahkan api adalah inti dari elemen NERAKA.
16. Poin 16
Ada hadis yang mengatakan jangan menyiksa/membunuh hewan hidup dengan cara membakarnya, karena membakar dengan api adalah hak Allah. Lha apalagi terhadap manusia. Orang menghisap rokok dapat dikatakan juga sedang menghisap api dan membakar dirinya sendiri (minimal bibir & jalur pernafasannya sendiri dengan api). Lihat, alangkah buruknya (khabaits) stempel masyarakat yang diberikan kepada kaum perokok. Merokok adalah membunuh diri sendiri tanpa sadar dan secara perlahan, karena merokok merusak kesehatan & sistem kekebalan tubuh.
Seseorang yang baru pertama kali merokok ada yang mengalami pening di kepalanya. Karena itu, betullah apa yang dikatakan hadis, bahwa sesuatu yang memabukkan, meski sedikit, adalah haram. Rokok akan menyebabkan orang yang menghisapnya menjadi kecanduan (MABUK/hilang akal) bahkan tidak tahu waktu & tempat. Dia akan merasa gelisah jika tidak merokok, bahkan bagi yang bokek, akan nekat mencuri, menipu bahkan membunuh demi memuaskan hasrat merokoknya. Sadarlah kawan, jangan alay....
"Semua yang memabukkan dan memperlemah daya fisik." (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)
17. Poin 17
Rokok terbukti haram akan dijelaskan di poin 23. Allah berfirman: "...maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu."
18. Poin 18
Bantahan atau metode bantahannya dapat dilihat disini.
19, 20, 21, 22. Poin, tanggapannya idem diatas.
23. Poin 23
Anda menulis seperti ini: ...demi terjaganya kesehatan seperti membuat lokasi-lokasi khusus bagi para perokok,...Artinya anda tahu & insaf bahwa merokok itu tidak sehat. Tidak sehat menunjukkan gejala/berpotensi suatu penyakit. Penyakit, secara bahasa mempunyai konotasi yang negatif (jelek/khabaits). Tidak percaya? Lihat kutipan ayat Al Quran 7:157 sbb:
(Al-'A`rāf):157 - (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul,...yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan MENGHARAMKAN bagi mereka segala yang buruk (KHABAITS)..........dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu (GHULUW/PERKARA BID'AH) yang ada pada mereka.
Cukup jelas bahwa rokok, zat yang tidak sehat ini, si pemicu berbagai penyakit ini, adalah hal yang buruk (khabaits) dan dipandang hal yang negatif oleh masyarakat secara umum. So hal yang buruk dan tidak elok/etis (dalam konteks ini adalah rokok) adalah HARAM hukumnya dan dapat dikasih stempel demikian (diharamkan).
Saya setuju bahwa sebagai tahap penindakan, perokok harus dilokalisir. Begitu pula setiap orang harus diberi hak/payung hukum agar dapat menegur orang yang merokok didepannya, tidak hanya sekedar menaikkan harga cukai rokok atau memberi label "Peringatan Pemerintah...Rokok Dapat Membunuhmu!"
Allah berfirman : "...Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka sekali-kali tidaklah mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi."
* Catatan Penulis:
Tanda-tanda Qurani akan adanya fenomena Rokok (dan sejenisnya)
(Ar-Rūm):41 - Telah nampak kerusakan (hal negatif/fasad/khabaits) di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, ...
Apa saja bentuk kerusakan tersebut? Antara lain banyaknya api dan asap, yaitu seperti kebakaran rumah & hutan, polusi udara oleh asap kendaraan bermotor dan tentu saja asap rokok!
Salah satu tanda-tanda kiamat adalah munculnya asap (dukhan),
Dukhan itu memenuhi timur dan barat. Tinggal selama 40 hari. Untuk orang mukmin, mereka terkena paparan sehingga seperti orang pilek. Sementara orang kafir, seperti orang mabuk. (Tafsir at-Thabari, 25/68)
(Yūsuf):105 - Dan banyak sekali tanda-tanda (kekuasaan Allah) di langit dan di bumi yang mereka melaluinya, sedang mereka berpaling dari padanya.
Penulis beranggapan bahwa artikel yang disajikan di situs tsb bukanlah artikel ilmiah, akan tetapi sekedar opini pribadi sang admin (mestinya diberi tag opini). Bahasanya berputar-putar, logika yang dipakainya pun rancu. Ayat Quran yang ditampilkan out of context. Tipikal karya ala Islam Liberal yang doyan debat kusir, maka isinyapun menjadi tidak bermutu bagi umat Islam. Naif sekali...
Karena itu penulis yang berseberangan dengannya dapat membuat artikel balasan dengan cukup mudah/sederhana. Bukannya penulis ini orang yang ahli atau smart. Tetapi karena artikel yang ditampilkan disana terkesan asal-asalan juga (tidak mendalam & serius). ASAL JADI...sorry brai #Zero
^ Kembali ke artikel utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar