[ Antitesis ] Menghisap rokok, Haramkah?

Hanyalah sebuah ilusi ...?
Dear kawan,  #sebuah analisis enteng-entengan ajah..
"Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah atau petunjuk, maka baginya akan mendapat pahala seperti  pahala orang yang mengikutinya,...(dan sebaliknya, red)." (HR. Muslim)

Menyikapi artikel 22 Dalil bahwa Rokok tidak Haram  (kalau sudah terhapus, silahkan akses disini), maka penulis akan menampilkan review tulisannya poin per poin sbb:
Admin di sana menulis: "Islam adalah agama yang bersih dari segala kotoran zahir maupun batin..., di  dalam syari'at Islam yang benar, mudah dan suci,... Rasulullah saw. bersabda : "Yang halal sudah nyata  dan yang harampun telah nyata".

1. Betul, syariat Islam/Al Quran & Hadis memang benar dan  sebagiannya mudah dipahami, bahkan oleh  orang awam. Tetapi sebaliknya, apakah rokok itu sesuatu yang suci dan bahkan mensucikan? Bukankah rokok  mengotori udara, paru-paru orang yang menghisapnya ataupun orang yang disebelahnya, termasuk pakaiannya  dan menjadi sampah tanah oleh karena puntungnya? Jadi apa hubungannya rokok dengan ajaran Islam yang  bersih dan suci?

Juga, hadis yang ditampilkan admin ternyata masih ada terusannya sbb: "Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. "

2. Poin 1 & 2 sudah dijelaskan oleh Hadis diatas dan redaksi Al Quran sendiri sbb:
('Āli `Imrān):7 - Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat- ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun  orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat  yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak  ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami  beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami". Dan tidak dapat  mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.

So dimana sih posisi perkara rokok dalam Quran? Dia masuk dalam perkara sekunder/bukan pokok, yang  membutuhkan penjelasan lebih lanjut, yaitu merupakan perkara yang samar/syubhat. Dalam riwayat hadis  diatas telah disebutkan, bahwa siapa yang terhindar/menjauhi perkara syubhat maka dia akan selamat (lebih utama).

Baca juga: "Benarkah Tidak Ada Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal?"

3. Poin 3:

Sesuatu yang haram menurut syariat Islam, PASTI memudharatkan. Hanya saja penerapannya tidak mutlak.  Babi haram dimakan, tetapi jika darurat akan menjadi halal untuk sementara waktu, selama belum ada  solusi alternatif.

4. Poin 4:

Halal dan haram telah dijelaskan dalam Quran/Hadis, bukan menurut akal manusia. Tetapi harap dingat,  ada juga perkara syubhat. Sesuatu akan disebut syubhat atau mendekati haram jika memenuhi  kriteria/kadar ataupun konteks tertentu, baik menurut ukuran akal wajar, secara kasat mata dan secara  syariat/ahklak. Tetapi pendekatan syariat harus didahulukan daripada pendekatan akal semata.

5. Poin 5

Semua yang di sebut/bersifat sebagai daging (binatang) yang baik (thoyib) di laut adalah PASTI halal  hukumnya (lih. QS. 16:14). Sesuatu yang disebut thoyib adalah dalam artian luas (keseluruhan) yang  mencakup sifat dari sesuatu, rupa sesuatu, kandungan sesuatu dst. Sementara dari sisi  kenajisan/kesucian, semua yang disebut bangkai ikan adalah halal & suci.

6. Respon poin 6 = poin 4

7. Poin 7

Khabaits itu artinya sesuatu yang buruk/jelek (lih. QS. 7:157). Dari segi kandungan, rokok berisi  berbagai racun/korosif apalagi ia menyisakan 'arang' bahkan asap karena terbakar sampai habis. Efeknya  bisa ke bibir, gigi, mulut, tenggorokan, hidung, paru-paru, peredaran darah dst, bahkan seandainya ia  rokok dengan kandungan herbal sekalipun. Belum lagi puntungnya yang jika terbuang masih menyala bisa  menyebabkan kebakaran. Sementara dari sisi penampilan, rokok tampak tidak elok dilihat  (khabaits/jelek). Yang namanya makanan itu dikunyah didalam mulut & bukan sebagian menjulur keluar  lidah, bahkan ada api diujungnya dan asap dihidungnya, seperti seekor naga....wkwkwk (aktifitas merokok juga lebih dekat atau bersaudara dengan menghisap ganja). Bagaimana dengan  bawang? Bawang kandungannya tidak seekstrim rokok. Karena itu hukumnya cukup makruh. Apalagi bawang  sebenarnya lebih cocok jika bukan dimakan langsung, tetapi dicampur sebagai bumbu & penyedap makanan,  sehingga berkurang/tersamar baunya/rasanya.

8. Poin 8

Saya tidak mengerti dengan istilah di poin 8 (maklum orang awam). Seharusnya admin/penulis yang  bersangkutan menjelaskan artinya. Anda menulis sesuatu, tetapi tidak dimengerti audiens. Bisa menjadi  FITNAH. Yang jelas asap rokok mengganggu pernafasan orang yang tidak merokok disekitarnya.
"Seorang muslim yaitu bila orang muslim lainnya merasa aman dari kejahatan lidah/lisan/(mulutnya yang  merokok) dan perbuatannya/tangannya/(tangannya yang memegang puntung rokok)." (HR. Muttafaq Alayh)

9. Poin 9

Saya tidak hapal hadis yang dimaksud & tidak tahu arti dari lafal arab yang ditulis admin. Karena itu  poin 9 dari anda, saya anggap perkara nonsense (pointless), karena tidak bermakna sama sekali bagi  kebanyakan orang awam (alias HOAX). Secara umum, sesuatu yang disebut haram dalam pengertian syara,  adalah tetap HARAM meski kemasannya/zatnya berubah bentuk. Babi adalah tetap haram meski anda  membakarnya 1000 °C dan berhasil menghilangkan semua cacingnya. Rokok dalam banyak penelitian ilmiah  terbukti dinyatakan sebagai zat yang berbahaya (khabaits).

10. Poin 10

Bedakan pengertian boros menurut istilah agama/syara, dan menurut akal/pengetahuan umum manusia. Orang  yang membeli 10 mobil dan setiap 10 hari berganti mobilnya dapat disebut pemboros oleh Quran, meskipun  dia mampu dan bermaksud seperti itu. Jangankan mobil, menggunakan air untuk berwudhu tidak seperti yang  diajarkan oleh rasulullah saja dapat disebut pemboros/berlebihan/melampaui batas, meski itu airnya  sendiri.
"Adakah orang yang mengorbankan sebagian hartanya di jalan Allah (fisabilillah) sama dengan orang yang  mengorbankan hartanya untuk membeli rokok (yang puntungnya tidak bisa dimakan itu?)"

11. Poin 11

Sesuatu yang disebut makanan adalah benda yang bersifat kasat mata & mengenyangkan, diserap oleh usus,  diolah oleh lambung, dan menghasilkan energi. Minuman, meski sedikit, adalah benda yang bersifat kasat  mata, menghilangkan dahaga, membantu proses pencernaan dan sebagai alat transportasi zat2 tubuh.  Makanan/minuman juga dapat terurai dan disebut mengalami proses pembusukan. Makanan/minuman dan  sisanya, secara sunatullah juga dibutuhkan oleh mahkluk hidup lainnya seperti hewan dan tumbuhan.  Tetapi saya belum pernah melihat ataupun mengetahui, baik hewan maupun tanaman yang mengurai puntung  rokok ataupun menghisap asapnya.

Islam sendiri selain melarang memakan makanan/minuman dalam keadaan panas (sementara rokok dihisap  dalam keadaan terbakar), juga melarang agar tidak membuang makanan secara sia-sia. Bahkan  makanan/minuman yang terjatuh, wajib atau sunah kita ambil kembali dengan menyisihkan noda kotorannya  terlebih dahulu. Jika rokok itu termasuk jenis makanan, tentu puntung rokok tsb wajib/sunah dihisap  sampai habis, dan bukannya dibuang puntungnya jika tersisa 10 cm. #mubazir, teman siapa?

12. Poin 12

Kalau berbicara realita, seharusnya admin disana juga mengungkap fakta penelitian tentang bahaya dan  akibat rokok. Tapi koq gak ditampilin? Aneh...

So realita seharusnya bukan menjadi subyek pemikiran, tetapi menjadikannya obyek pemikiran. Artinya  bukan realitas/masyarakat yang menghukumi, tetapi ajaran agamalah yang menjadi sumber hukum. Allah  adalah Zat Yang Maha Baik dan hanya menerima dan menjadikan yang baik-baik. Allah tidak menurunkan  penyakit tanpa disertai obat (penangkalnya). Seharusnya pemerintah ataupun masyarakat Lombok menanam  tembakau bukan untuk bahan baku rokok, tetapi sebagai bahan baku obat misalnya. Allah berfirman:  "(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan  mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau  menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka."

13. Poin 13

Terdapat banyak cara untuk mengurangi dan mencegah masyarakat merokok. Terdapat banyak cara pula agar  tembakau dijadikan sebagai bahan obat2an.

14. Poin 14

Rokok menimbulkan ilusi karena adanya zat penenang didalamnya. Orang merokok bisa akan merasakan  kenyang (bahkan mungkin merasa tidak perlu makan. So ini bisa mempengaruhi kesehatan & keseimbangan  tubuhnya secara alami). Sementara efek kenyang seharusnya menimbulkan efek kantuk hingga efek lain  seperti buang air besar ataupun kecil. Artinya ada yang dibakar untuk menghasilkan energi. Sisa  pembakaran dan pengolahan akan dikeluarkan umumnya melalui alat kelamin dan anus/dubur (saluran pembuangan) secara alamiah. Akan tetapi  sisa 'makanan' rokok justru dikeluarkan melalui mulut dan hidung. Hal ini seperti bertentangan dengan sifat natural (sunatullah) dari zat yang disebut dengan makanan/minuman. So inilah hasil ilusi penulis artikel yang  doyan sama rokok wkwkwkwk....

15. Poin 15

Tabiat rokok justru cukup relevan dengan ayat "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam  kebinasaan" karena ayat ini juga berlaku umum atau memiliki makna implisit/kedalam dan eksplisit/keluar  (multi tafsir). Sifat api dan asap adalah kias dari kerusakan, kehancuran dan kebakaran. Bahkan api  adalah inti dari elemen NERAKA.

16. Poin 16

Ada hadis yang mengatakan jangan menyiksa/membunuh hewan hidup dengan cara membakarnya, karena membakar  dengan api adalah hak Allah. Lha apalagi terhadap manusia. Orang menghisap rokok dapat dikatakan juga  sedang menghisap api dan membakar dirinya sendiri (minimal bibir & jalur pernafasannya sendiri dengan  api). Lihat, alangkah buruknya (khabaits) stempel masyarakat yang diberikan kepada kaum perokok.  Merokok adalah membunuh diri sendiri tanpa sadar dan secara perlahan, karena merokok merusak kesehatan  & sistem kekebalan tubuh.

Seseorang yang baru pertama kali merokok ada yang mengalami pening di kepalanya. Karena itu, betullah  apa yang dikatakan hadis, bahwa sesuatu yang memabukkan, meski sedikit, adalah haram. Rokok akan  menyebabkan orang yang menghisapnya menjadi kecanduan (MABUK/hilang akal) bahkan tidak tahu waktu &  tempat. Dia akan merasa gelisah jika tidak merokok, bahkan bagi yang bokek, akan nekat mencuri, menipu  bahkan membunuh demi memuaskan hasrat merokoknya. Sadarlah kawan, jangan alay....
"Semua yang memabukkan dan memperlemah daya fisik." (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)

17. Poin 17

Rokok terbukti haram akan dijelaskan di poin 23. Allah berfirman: "...maka mereka menghalalkan apa yang  diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu."

18. Poin 18

Bantahan atau metode bantahannya dapat dilihat disini.

19, 20, 21, 22. Poin, tanggapannya idem diatas.

23. Poin 23

Anda menulis seperti ini: ...demi terjaganya kesehatan seperti membuat lokasi-lokasi khusus bagi para  perokok,...Artinya anda tahu & insaf bahwa merokok itu tidak sehat. Tidak sehat menunjukkan  gejala/berpotensi suatu penyakit. Penyakit, secara bahasa mempunyai konotasi yang negatif  (jelek/khabaits). Tidak percaya? Lihat kutipan ayat Al Quran 7:157 sbb:
(Al-'A`rāf):157 - (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul,...yang menyuruh mereka mengerjakan yang  ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik  dan MENGHARAMKAN bagi mereka segala yang buruk (KHABAITS)..........dan membuang dari mereka beban-beban  dan belenggu-belenggu (GHULUW/PERKARA BID'AH) yang ada pada mereka.

Cukup jelas bahwa rokok, zat yang tidak sehat ini, si pemicu berbagai penyakit ini, adalah hal yang  buruk (khabaits) dan dipandang hal yang negatif oleh masyarakat secara umum. So hal yang buruk dan  tidak elok/etis (dalam konteks ini adalah rokok) adalah HARAM hukumnya dan dapat dikasih stempel  demikian (diharamkan).

Saya setuju bahwa sebagai tahap penindakan, perokok harus dilokalisir. Begitu pula setiap orang harus  diberi hak/payung hukum agar dapat menegur orang yang merokok didepannya, tidak hanya sekedar menaikkan  harga cukai rokok atau memberi label "Peringatan Pemerintah...Rokok Dapat Membunuhmu!"

Allah berfirman : "...Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka  berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka  sekali-kali tidaklah mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi."


* Catatan Penulis:

Tanda-tanda Qurani akan adanya fenomena Rokok (dan sejenisnya)
(Ar-Rūm):41 - Telah nampak kerusakan (hal negatif/fasad/khabaits) di darat dan di laut disebabkan  karena perbuatan tangan manusia, ...

Apa saja bentuk kerusakan tersebut? Antara lain banyaknya api dan asap, yaitu seperti kebakaran rumah &  hutan, polusi udara oleh asap kendaraan bermotor dan tentu saja asap rokok!

Salah satu tanda-tanda kiamat adalah munculnya asap (dukhan),
Dukhan itu memenuhi timur dan barat. Tinggal selama 40 hari. Untuk orang mukmin, mereka terkena paparan  sehingga seperti orang pilek. Sementara orang kafir, seperti orang mabuk. (Tafsir at-Thabari, 25/68)

(Yūsuf):105 - Dan banyak sekali tanda-tanda (kekuasaan Allah) di langit dan di bumi yang mereka  melaluinya, sedang mereka berpaling dari padanya.

Penulis beranggapan bahwa artikel yang disajikan di situs tsb bukanlah artikel ilmiah, akan tetapi  sekedar opini pribadi sang admin (mestinya diberi tag opini). Bahasanya berputar-putar, logika yang  dipakainya pun rancu. Ayat Quran yang ditampilkan out of context. Tipikal karya ala Islam Liberal yang  doyan debat kusir, maka isinyapun menjadi tidak bermutu bagi umat Islam. Naif sekali...

Karena itu penulis yang berseberangan dengannya dapat membuat artikel balasan dengan cukup  mudah/sederhana. Bukannya penulis ini orang yang ahli atau smart. Tetapi karena artikel yang  ditampilkan disana terkesan asal-asalan juga (tidak mendalam & serius). ASAL JADI...sorry brai     #Zero


^ Kembali ke artikel utama

Tidak ada komentar:

XHTML: Anda dapat menggunakan tag-tag ini (untuk menambahkan link dst): a href="",b,strong,del,i,strike

Posting Komentar

You may also like

Baca juga

You may also like

LinkWithin