Pajak...oh...pajak... |
Yang sekarang menjadi pertanyaan, seberapa perlu (konteks) pajak tsb sebaiknya dikeluarkan/dikenakan? Apa dasar hukum atau landasannya? #apalagi menyangkut uang/barang pribadi milik rakyat sendiri, karena kita bukanlah negara sosialis dan pajak bukanlah hutang
Mengacu kepada refleksi ajaran Islam disebutkan bahwa sbb:
"Tidak halal harta (diambil dari) orang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya." (HR. Ahmad)
"Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu." (QS. Ar-Rahman:8)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, ..." (QS. An-Nisā':29)
Demikian juga dengan ajaran Alkitab sbb:
"Dan ketika Petrus masuk rumah, Yesus mendahului dengan pertanyaan: 'Apakah pendapatmu, Simon? Dari siapakah raja-raja di dunia ini memungut bea dan pajak? Dari rakyatnya atau dari orang asing?' Jawab Petrus: "Dari orang asing!" Maka kata Yesus kepadanya: "Jadi bebaslah rakyatnya." (Matius 17:25-26)
Sooo...??? Artinya, pihak pemerintah selama ini sebenarnya tidak bisa/berhak memungut pajak sedemikian banyaknya (seenaknya) bahkan tidak sama sekali, terkecuali dengan prinsip keadilan (sesuai pasal 5 Pancasila).
Apakah yang dimaksud dengan adil tsb, yaitu sbb:
1. Proporsional, yaitu pajak hanya dipungut dari orang kaya (mampu), dan bukan dari orang miskin (atau tidak mampu/terkena musibah/himpitan ekonomi).
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara." (UUD 1945:34)
2. Jikapun pajak hanya dipungut dari orang kaya, itupun harus dibuat dengan standar minimal/layak, sehingga orang kayapun tidak merasa terzalimi dengan aneka pajak. Orang kaya tetap bisa 'merasakan' kekayaannya masing2 secara layak/proporsional.
3. Pajak bukanlah zakat. Jika orang sudah membayar zakat, maka tidak perlu lagi membayar pajak, terkecuali kas negara sedang kosong atau menghadapi situasi genting, misal memerlukan tambahan biaya saat menghadapi peperangan.
4. Pajak penerimaan negara haruslah menjadi alternatif terakhir, bukan prioritas utama. Alokasi pemasukan negara sejatinya harus berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang ada, yang hasilnya dijual kepada pihak luar/negara lain. #adalah sebuah ironi jika rakyat diharuskan menanggung pembiayaan negara secara absolut!
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." (UUD 1945:33 ayat 3)
5. Sudahkah penerimaan pajak negara diprioritaskan untuk pembangunan yang bersifat urgen/mendesak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata (produktif) terutama bagi kalangan ekonomi lemah?
Nah, jika sampai saat ini pemerintah/negara belum bisa dengan skala prioritas seperti ini, berarti ada yang salah dengan kita, entah pemimpinnya, sistemnya atau bahkan rakyatnya sendiri???
Jadi sekarang, bagaimana kita sebagai rakyat, bisa berperan aktif (bukan konstruktif) & berpartisipasi (bila nilai mafsadat/kerusakannya lebih kecil), beginilah solusinya:
“Dengarlah dan patuhilah (pemimpinmu)! Walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil (paksa) hartamu.” (HR. Muslim kitab Al-Imarah : 1847)
“Seandainya penduduk suatu negeri mau beriman dan beramal shalih, niscaya Kami limpahkan kepada mereka berkah baik dari langit atau dari bumi, ..." (Al-A’raf : 96)
"Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?" (QS. Ar-Raĥman:13)
Semoga mencerahkan...
* Bonus:
TABEL ZAKAT (ukuran dalam kesetaraan)
Kecuali yang dipakai sebagai perhiasaan
Jenis Harta Nishab Haul Kadar Emas 85 gr emas 1 tahun 2,5 % Perak 595 gr perak Logam mulia selain perak (platina, dll) 85 gr emas Batu permata (intan, berlian, dll) 85 gr perak
* 5 % dari hasil bersih ** Selain yang dipakai sendiri *** Kecuali yang dipakai perhiasan
Uang simpanan (tabungan, deposito, dll) 85 gr perak 1 tahun 2,5 % Saham di bidang perdagangan 2,5 % Saham di bidang jasa (hotel, RS, dll) * 5 - 10 % Investasi (gedung, rumah, dll) ** 2,5 % Profesi/penghasilan (gaji, honor, dll) 520 kg beras Tiap terima 2,5 % Hadiah *** 20 %
**** 5 % dari hasil bersih
Pertanian dan perikanan **** 520 kg beras Tiap panen 5 - 10 % Pertambangan Tiap tambang 10 %
Dihitung dari harta lancar (kas, persediaan, piutang) dikurangi utang lancar (jatuh tempo)
Industri (semen, susu, pupuk, dll) 85 gr emas 1 tahun 2,5 % Pariwisata (hotel, travel, dll) Perdagangan (toko, swalayan, dll) Jasa (dokter, notaris, konsultan, dll) Pergudangan, perbengkelan, dll Peternakan, perkebunan
Zakit Fitrah memiliki kelebihan makanan untuk keluarga pada hari raya fitri 1 tahun 2,5 kg beras / setara bila diuangkan
Sumber: BMH
"Sesungguhnya Kami telah memuliakan keturunan Adam." (QS al-Isra'[17]:70)
BalasHapus"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)